Home » Kebijakan Anti Penyuapan
Kebijakan Anti Penyuapan
- Pernyataan kebijakan
Perusahaan berkomitmen melakukan semua bisnis dalam perusahaan dengan cara yang jujur etis, dan profesional di mana pun Perusahaan beroperasi. - Definisi
Suap terjadi ketika seseorang menawarkan, membayar, atau menerima pembayaran, hadiah, atau keuntungan lainnya dari dan kepada pihak ketiga untuk mempengaruhi hasil bisnis atau kepentingan pribadi lainnya. - Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku di semua negara atau wilayah tempat Perusahaan beroperasi mencakup semua individu yang bekerja di semua tingkatan termasuk pihak lain yang bekerjasama dengan Perusahaan. - Pasal-pasal kebijakan
- Dilarang menerima hadiah atau memberikan hadiah kepada pihak ketiga dalam bentuk apapun.
- Dilarang memberi, berjanji atau menawarkan hadiah atau keramahtamahan kepada Pejabat Publik atau Pihak Ketiga untuk tujuan apapun.
- Anda harus melaporkan semua hadiah, undangan dan keramahtamahan yang diterima atau ditawarkan termasuk kecurigaan tentang praktik suap/korupsi.
- Pencegahan, deteksi dan pelaporan segala bentuk Penyuapan dan Korupsi adalah tanggung jawab semua karyawan.
- Setiap Karyawan yang melanggar kebijakan ini akan menghadapi tindakan disipliner, yang dapat mengakibatkan pemecatan karena pelanggaran berat.
- Kebijakan ini harus dibaca bersama dengan kebijakan No Gift and Entertainment dan Kode Etik Perusahaan.
- Monitoring
Perusahaan akan mengevaluasi secara berkala kebijakan termasuk sistem pelaporan supaya kebijakan bisa dilakukan secara efektif.